Etika Guru Profesional
Profesi
guru adalah profesi yang terhormat. Profesi merupakan sebuah jabatan yang
membutuhkan kemampuan intelektual secara khusus, yang didapat melalui aktivitas
belajar serta pelatihan yang mempunyai tujuan untuk menguasai keahlian atau
ketrampilan dalam melayani orang lain, dimana mereka akan memperoleh gaji atau
upah dalam jumlah tertentu. Seorang guru profesional mempunyai ruang yang
khusus untuk berbagai tujuan, minat dan nilai profesional serta nilai
kemanusiaan mereka.
Apabila
membahas tentang etika
profesi guru dengan semua dimensinya tidak bisa terlepas dengan dimensi
organisasi dan kewenangannya. Seorang guru harus mempunyai kesadaran bahwa
jabatan guru merupakan suatu profesi yang sangat terhormat, mempunyai
perlindungan, mempunyai martabat, serta mulia. Untuk itu mereka harus
menjunjung tinggi etika profesi mereka.
Guru
mengabdikan diri serta berbakti untuk membuat cerdas bangsa dan meningkatkan kualitas manusia. Seorang guru harus selalu
tampil dengan profesional akan tugas utamanya untuk mendidik, mengajar,
membimbing, dan mengevaluasi siswa dalam pendidikan formal. Guru juga mempunyai
kehandalan tinggi sebagai sumber daya utama yang mewujudkan tujuan pendidikan.
Yang
menyandang profesi guru adalah manusia yang pantas untuk ditiru dalam kehidupan
bermasyarakat khususnya oleh murid. Karena itu pihak yang mempunyai kepentingan
selayaknya tidak mengabaikan seorang guru. Di dalam menjalankan profesinya,
seorang guru menyadari bahwa perlu adanya ketetapan etika profesi guru sebagai
pedoman dalam bersikap serta berperilaku yang mencerminkan nilai-nilai moral
sebagai pendidik anak bangsa. Ketetapan etika guru yang tercermin dalam
kehidupan yang disebut dengan etika profesi guru.
Ketika
menjalankan tugasnya, seorang guru harus sepenuhnya sadar akan kode etik guru
yang merupakan pedoman dalam bersikap serta berperilaku yang menunjukkan
nilai-nilai moral serta etika jabatan sebagai guru. Sikap taat guru pada kode
etik akan memicu mereka untuk berperilaku sesuai dengan norma yang diizinkan
serta menghindari norma yang tidak diperbolehkan. Maka aktualisasi diri seorang
guru dalam menjalankan proses pendidikan serta
pembelajaran yang profesional, beretika dan bermartabat akan terwujud. Kode
etik guru ini dibuat oleh asosiasi atau organisasi profesi guru.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar